22 September 2009

(Perpu Plt Pimpinan KPK) , Hikmahanto: Kewenangan SBY untuk Keluarkan Perpu Bisa Dimasalahkan

EkstraParlemeNews - Perpu Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai tidak akan menyelamatkan lembaga antikorupsi itu. Penerbitan payung hukum itu justru akan berpotensi mempermasalahkan kewenangan yang dimiliki oleh SBY dalam penerbitan Perpu.

"Padahal SBY dalam waktu yang tidak terlalu lama akan dilantik sebagai Presiden untuk masa jabatan yang kedua," kata Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana kepada detikcom, Selasa (22/9/2009).

Menurut mantan anggota Pansel Pimpinan KPK ini, setidaknya ada tiga hal yang menjadi alasan penerbitan Perpu Plt Pimpinan KPK patut disayangkan. Pertama, mengenai apakah unsur kekosongan yang diatur dalam pasal 33 UU No 30/2002 tentang KPK.

"Apakah telah terjadi kekosongan sebagaimana diatur dalam pasal tersebut. Apakah Perpu mengamandemen atas kata 'kekosongan' menjadi 'dalam hal terjadi pimpinan KPK tersisa dua

anggota maka Presiden dapat menunjuk Plt Pimpinan KPK tanpa mengikuti prosedur yang diatur UU," tanya Hikmahanto.

Bila ini terjadi, menurut Himahanto, Perpu yang telah siap diundangkan itu akan mencederai semangat UU KPK. Hal ini, menjadi alasan kedua mengapa penerbitan Perpu tersebut tidak seharusnya diterbitkan.

Padahal, kata Hikmahanto, bila mencermati UU 30/2002 baik pada bagian konsiderans, batang tubuh maupun penjelasan secara tegas menghendaki independensi dari lembaga KPK. Independensi yang dikehendaki oleh UU mencakup strukur kelembagaannya, fungsinya
dan perekrutan Pimpinan KPK.

"Dalam perekrutan tidak hanya Presiden yang menentukan tetapi diawali oleh pemilihan di tingkat Pansel, kemudian diakhiri dengan penentuan oleh DPR," katanya.

Bahkan komposisi Pansel, secara tegas disebutkan oleh UU harus terdiri unsur pemerintah dan unsur masyarakat. Independensi ini penting mengingat berbagai lembaga anti-korupsi yang dibentuk pada masa lampau gagal karena independensinya terganggu.

Juan Forti Silalahi
22 September 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar