14 Januari 2010

SBY Akan Diturunkan Oleh Massa Aksi Mahasiswa


EKSTRAPARLEMENTER- Sekitar 10.000 mahasiswa siap dikerahkan untuk menduduki gedung MPR-DPR serta Istana Negara tepat pada masa habisnya program kerja 100 hari kabinet Indonesia Bersatu II yang jatuh pada 28 Januari 2010. Ancaman tersebut diserukan sekelompok mahasiswa yang menamakan dirinya Aliansi 30 Kampus jika pemerintah tidak dapat menyelesaikan mega skandal Bank Century dalam 100 hari pemerintahannya.

Hal tersebut disampaikan juru bicara Aliansi 30 Kampus se-Jabodetabek, Anto Cornelo, mahasiswa Universitas Krisna Dwipayana dalam jumpa pers "Ultimatum Mahasiswa untuk SBY-Budiono" di kampus STIE & STEMIK Jayakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Minggu (10/1/2009).

"SBY telah menjadi Presiden yang gagal, kami minta dengan hormat untuk mundur atau kami turunkan secara paksa," teriak Anton. Ia juga mengatakan, aliansi mahasiswa tersebut terus mengumpulkan massa dan kekuatan dengan beberapa program persiapan.

Seperti, penyebaran selebaran dan panggung rakyat yang akan dilaksanakan pada 11-21 Januari, aksi-aksi tiap kampus untuk mengultimatum pemerintah agar segera turun pada 22-24 Januari, aksi besar-besaran bersama jaringan kampus, 25 Januari, dan puncaknya pendudukan gedung DPR-MPR serta Istana Negara pada 28 Januari.

Gerakan besar-besaran yang direncanakan oleh Aliansi 30 Kampus ini diakui Anton murni inisiatif mahasiswa tanpa provokasi oknum lain. "Jangan bilang ini gerakan makar, tidak ada kaitannya dengan gerakan makar. Ini murni dari kampus. Masyakarat juga tidak perlu takut dengan pihak tertenu, tidak perlu terpengaruh," ujar Anton.

Mengenai kemungkinan aksi ini akan rusuh, Anton menjawab, "Chaos atau tidak tergantung situasi. Kita nggak mau jatuh korban lebih besar. Tapi perjuangan pasti ada korban," pungkasnya.

Aliansi 30 Kampus menggelar jumpa pers mengenai rencana aksi protes mahasiswa kepada pemerintahan SBY yang dinilai gagal dalam menyelesaikan permasalahan sosial seperti tsunami Aceh, keadilan hukum, pemberantasan korupsi, kasus Prita, Jakas Ester, kriminalisasi KPK, serta mega skandal Century.

21 November 2009

Kontrol Media, Mahasiswa dan Pancasila Dibawah Kosumerisme


EKSTRAPARLEMENTERNEWS- Beberapa waktu lalu, tepatnya pada tanggal 5 Juli lalu, pernah menerbitkan sebuah surat elektronik milik Andi Malarangeng, sang jubir Presiden RI. Isi surat tersebut benar-benar mengejutkan. Terlihat sekali konspirasi di balik perhelatan demokrasi yang mahal itu. Pemegang kendali konstelasi politik dalam negeri tetap ada di tangan para munafikin antek kafir yang bermodal besar. Bukan rakyat, sebagaimana yang selama ini dielu-elukan dalam demokrasi.

Berikut adalah isi surat elektronik yang dikirimkan oleh Andi Malarangeng kepada Muchlis Hasyim, editor senior salah satu media cetak besar di Indonesia.


From: Muchlis Hasyim
To: mallarangeng@ yahoo.com
Sent: Saturday, July 4, 2009 8:52:49 AM
Subject: Fw: Kontrol media, mohon jadi pertimbangan

Daeng,

Saya baru terima email dari kawan kita ini. Terus terang saya agak tidak nyaman. Mungkin ini kembali menjadi pengingat Daeng. Isu kemarahan masy sulsel, DPT, dan penggadaian GBK, Din Samsudin yang semakin rame, saya khawatir bisa bergulir diluar kontrol kita. Perlu dicermati baik-baik dan diantisipasi semaksimal mungkin boss. Saya harap Daeng bisa memberikan pencerahan.

Trims

MH


From: Andi Mallarangeng
Date: Fri, 3 Jul 2009 18:59:14 -0700 (PDT)
To:
Subject: Re: Kontrol media, mohon jadi pertimbangan

Muchlis yang baik tapi sedang gundah,

Menurut saya, kita masih on the track. Isu yang menyudutkan saya di Makasar, masalah di Medan, DPT bermasalah, atau omongan ngaco PS tentang GBK  tidak akan mempengaruhi pemilih. Apa dia punya bukti kita memanipulasi media. Masyarakat kan melihat media sendiri lah yang menentukan berita mana yang pantas mereka turunkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ada beberapa argumen yang bisa memperkuat keyakinan saya bahwa beragam isu ini tidak akan mempengaruhi kita.

Pertama, bangsa kita berada pada tahap puncak konsumerisme yang menyebabkan kaburnya identitas Nasional. Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila itu tinggal jargon2 saja. Jadi orang akan memiih dari apa yang mereka lihat dan sukai dan itu jelas masalah pembawaan dan penampilan. Masyarakat konsumen tidak akan peduli dengan apa yang dibawa oleh orang tersebut. Mau kapatalis, sosialis, atau neolib sekalipun, mereka tidak akan pedulikan. Yang penting mereka puas dengan penampilan si kandidat.. Dan kandidat itu adalah SBY-Boediono. Jadi, kejadian saya di Makassar kemarin itu tidak usah dipikir terlalu berat, itu hanya sebuah eksperimen kecil saya untuk melihat apakah isu berbau SARA masih mendapat tempat di masyarakat kita? dan saya sudah mendapatkan jawabannya, memang betul terjadi sedikit riak di Makassar sana dan mungkin elektabilitas JK langsung meningkat tajam. Tetapi lihatlah pada hari pencontrengan nanti, masyarakat tetap tidak akan bergeming dari pilihan kita. Sebab bagi masyarakat konsumen, yang penting bukanlah isu, tetapi penampilan dari kandidat. Ibaratnya blackberry vs pancasila, jelas ketahuan mana yang laku dan tidak sekarang ini. Masyarakat kita mati2an berhutang kiri kanan buat beli blackberry makin lupa lah sama pancasila. Ingat bung, Obama bisa jadi presiden hanya karena konsumerisme dan kapitalisme di AS sedang runtuh sehingga penduduknya kembali ke nilai-nilai kebangsaannya yaitu "all men are created equal", makanya kulit hitam bisa jadi presiden. Kalau ndak ada keruntuhan ekonomi ndak mungkin kejadian tuh Obama boss.

Kedua, FZ cs tidak percaya bahwa politik aliran sudah mati di Indonesia. NU, Muhammadiyah apalah yang lain juga sudah tidak seperti dulu lagi. Kita kan juga liat sendiri, kyai kan UUD juga akhirnya toh, tinggal mana yang kantongnya paling dalam dan janjiny paling manis aja. Dan kita kan main cantik sekali seperti anda liat. Lalu, orang seperti ini ini juga tidak mau belajar dari sejarah kepemimpinan nasional di Indonesia. Sejak negara ini berdiri, semua presiden yang naik itu karena kecelakaan sejarah. Bung Karno diangkat menjadi presiden, karena Jepang kalah dari sekutu dan terjadi vacuum of power pada masa itu. Soeharto naik juga akibat kecelakaan sejarah yaitu terjadinya peristiwa 65. Nah yang lucu, setelah itu kecelakaan sejarahnya semakin ngaco. Reformasi bergulir tahun 98, menghasilkan presiden yang buta. Presiden buta dijatuhkan, naik pula lah perempuan bisu. Kalau politik aliran memang belum mati, sudah pasti Mega atau Habibie jadi. Lagipula kalau memang ada politik aliran maka alirannya pasti jawa, laki-laki, militer dan islam. Non jawa seperti saya dan teman-teman ini kan sudah memang tempatnya jadi king maker saja, lebih enak ndak repot tapi kebagian serunya toh. Makanya SBY berbeda, dia muncul by design yang matang lewat pemilihan langsung.

Ketiga, ancaman tentang gerakan mahasiswa dan rakyat itu sudah tidak relevan lagi dengan iklim demokrasi sekarang. Hanya mimpi siang bolong yang bisa menghadirkan kekuatan mahasiswa. Bahkan tahun 98 pun banyak orang salah meletakkan sejarah itu sebagai kebangkitan mahasiswa menggulingkan Soeharto. Padahal bukan begitu. Itu memang jatuhnya Soeharto dan mahasiswa jadi alat saja, tapi memang jumlahnya besar sekali jadi secara visual kelihatan seperti sebuah fenomena gerakan mahasiswa yang digerakkan sebuah pemikiran kebangsaan. Buktinya tidak ada satu pun tokoh mahasiswa yang jadi legenda karena pemikirannya di tahun 98. Rama yang jadi tokoh terpopuler pun ternyata Cuma onggokan omong kosong saja dan sebentar lagi berangkat pula ke bui. Jadi tidak perlu khawatir mahasiswa kita ndak ada yang berkualitas pemikirannya sampai bisa menggerakkan massa jadi selalu menunggu ditungangi. Dan yang menunggangi tidak pernah pintar sehingga selalu ketahuan sehingga masyarakat tidak pernah percaya lagi sama kredibilitas demo mahasiswa jadi tenang saja boss. Kita mengontrol pikiran dan sentiment public sekarang, ndak ada yang bisa kalahkan itu. Sudahlah, rakyat tidak percaya lagi pada mahasiswa. Kita datangin mereka ke tv saja mereka sudah senang sekarang. jadi Bos, gerakan mahasiswa itu bukan lagi suatu hal yang menakutkan sekarang.

Lagipula, taruhlah media tidak lagi "bersahabat" , itu hanya segelintir.
Media itu bisnis bung, owner nya ndak mungkin ambil risiko untuk lima tahun ke depan. bisa ndak makan mereka kan. Yang penting anda kan sudah dijelaskan dan ditunjukkan. selama skenario utama tetap terjaga, Cuma hitungan hari kok dan jadilah kita berangkat ke Bermuda kan haha ingat saja, skenario ini sudah lima kali dites dan tidak pernah gagal.. Dengan persiapan sudah lebih lama dan panjang, skenario sekarang jauh lebih sempurna.Ndak usah paniklah dengan semua isu yang berkembang ini, mereka lupa musuh utama adalah waktu, bukan kita. betul kan? Kalau orang ini memang bisa berbuat sesuatu kan sudah lama dia lakukan.

Ok boss, nda usah kuatir dengan FZ cs, mereka itu cuma angin sepoi-sepoi. Tiga hari lagi dan lima tahun ke depan kita selesaikan urusan dengan mereka satu persatu.

Trims

AM



30 Oktober 2009

Ketiadaan Oposisi; Perspektif Rational Choice



Pertanyaan yang menarik untuk diajukan sehubungan dengan kemungkinan besar tidak hadirnya kekuatan partai politik yang memadai yang berperan sebagai oposisi di lembaga legislatif adalah mengapa fenomena yang sedemikian itu bisa terjadi?

Untuk menjawab pertanyaan ini, saya mencoba menggunakan pandangan rational choice dalam pendekatan ekonomi politik. Pandangan ini mengatakan bahwa landasan yang melatarbelakangi pilihan-pilihan politik yang diambil para politikus adalah self interest, yakni dalam rangka memperjuangkan kepentingannya sendiri atau kelompok (partai), dan bukan kepentingan masyarakat luas.

Ada dua sudut pandang rational choice yang bisa menjelaskan mengapa oposisi di lembaga legislatif tidak hadir secara memadai atau bahkan gagal hadir. Pertama dari sisi pandangan presiden terpilih. Dari perspektif Yudhoyono sebagai presiden terpilih, legislatif tanpa oposisi bernilai penting, mengapa?

Yudhoyono sangat berkepentingan agar ia benar-benar bisa mencatatkan keberhasilan pemerintahannya dengan tinta emas sejarah pembangunan Indonesia di era reformasi dan mengakhiri periode pengabdiannya dengan khusnul khatimah. Dan itu hanya bisa terjadi jika tidak ada gangguan apa pun dari entitas politik yang ada sehingga program-program kebijakannya bisa disepakati dan didukung oleh semua entitas politik di Dewan Perwakilan Rakyat.

Di samping itu, sebagai ikon utama yang dijual oleh Partai Demokrat, kesuksesan pemerintahannya yang disepakati oleh semua entitas politik yang ada pada 2014 tentu akan berimbas pada eksistensi lebih lanjut Partai Demokrat sebagai representasi politik Yudhoyono pada pertandingan politik 2014. Sebab, walaupun tidak menjadi presiden lagi, dengan menjadikan partainya tetap terbesar pada 2014, posisi politik sebagai king maker dalam politik nasional tetap dimiliki oleh Yudhoyono.

Dan kedua dari sisi pandangan elite parpol yang ditawari masuk kabinet. Dari perspektif elit parpol, khususnya parpol besar yang mengusung kompetitor Yudhoyono dalam pemilihan presiden yang lalu, kehadiran mereka sebagai bagian dari pemerintahan menjadi urgen. Mengapa? Pertama, kehadiran dalam kabinet identik dengan kemudahan untuk akses resources dan dana dalam menjalankan aktivitas politik.

Terlebih-lebih ketika elite parpol sebagiannya juga para pelaku pasar. Dalam sudut pandang yang sedemikian, negara adalah captive market yang sangat besar bagi aktivitas ekonomi. Privilese pasar dan bisnis yang besar tersebut tentulah akan diakses dengan mudah jika ikut serta langsung dalam eksekusi government spending dan kebijakan ekonomi politik lainnya.

Dan sebagian keuntungan bisnis dengan negara ini tentunya akan menjadi sumber dana dan kapital untuk menjalankan roda partai politiknya. Saya menduga faktor rent seeking ekonomi ini adalah faktor niscaya dan paling dominan dari bersemangatnya parpol-parpol besar masuk menjadi mitra koalisi.
Kedua, dengan menempatkan kader-kadernya sebagai pembantu presiden, aktivitas kedekatan parpol dengan konstituen bisa dijaga dan dipererat melalui program-program kebijakan kementerian yang "prorakyat".

Dan ini bisa dijadikan untuk bahan "serangan udara" dalam pertempuran 2014 melalui iklan-iklan yang masif tentang prestasi kader yang didudukkan dalam kabinet. Walaupun argumentasi ini dalam fakta empiris 2009 tidak terbukti, karena ternyata yang mendapat keuntungan politik dari semua program prorakyat kabinet 2004-2009 adalah SBY dan Demokrat, bukan parpol koalisinya.

Ketiga, keengganan beroposisi semakin nyata karena dihadapkan oleh fakta empiris bahwa oposisi tidak berkorelasi dengan kenaikan elektabilitas politik. Itulah yang tampak dari fenomena Megawati dan PDI Perjuangan. Kecenderungan semua parpol untuk menjadi bagian dari pemerintahan adalah realitas politik yang hadir saat ini.

Terlalu jauh kita berharap kalau parpol menjadi altruistik-idealis yang berkepentingan hadirnya mekanisme checks and balances yang sehat demi terciptanya demokrasi yang sehat pula. Terlalu jauh pula kalau kita berekspektasi akan hadir entitas oposisi yang memadai di lembaga legislatif. Menjadi oposisi memang bermanfaat bagi sistem demokrasi, tapi tidak bermanfaat bagi kepentingan parpol dan elitenya.

Walaupun demikian, peran oposisi tetap harus hadir agar demokrasi tetap dalam track yang benar, yakni demokrasi yang mengabdi pada kesejahteraan rakyat, bangsa, dan negara. Walaupun kita akan sulit mendapatkan oposisi formal di DPR, fungsi oposisi tetap harus dihadirkan bukan hanya peran oposisi terhadap pemerintah, tapi juga terhadap entitas politik di legislatif. Di sinilah tugas masyarakat madani (media, mahasiswa, akademisi, LSM, tokoh masyarakat, dan lain-lain) menjadi niscaya.

Arti penting peran oposisi masyarakat madani ini untuk, pertama, menyoroti gerak dan langkah yang diambil parpol di DPR dan kabinet untuk meniscayakan bahwa pilihan-pilihan kebijakan yang diambil adalah yang paling menguntungkan bagi rakyat. Kedua, meminimalisasi perilaku self interest para elite dan parpol dalam hubungan di antara mereka sehingga tidak menjadikan lembaga-lembaga penting negara, khususnya legislatif dan eksekutif, sebagai pasar politik tempat mengeksekusi transaksi-transaksi politik mereka.

Dan ketiga, membantu memberi masukan bagi terbentuknya preferensi rakyat terhadap parpol dan elite politik, sehingga rakyat bisa memberikan reward bagi yang berpihak pada kepentingan rakyat dan memberikan hukuman bagi yang abai.

Episode Bank Century dari Ketinggian Seribu Meter


Bila kita membuang perspektif politik dan dugaan korupsi dari kontroversi penyelamatan Bank Century, perspektif yang tersisa tinggal dua: masalah substansi kebijakan dan aspek governance.

Berbekal dua perspektif itu, dan melihatnya dari ketinggian seribu meter, proses bailout terlihat mengenyakkan. Episode itu adalah cerita tentang sebuah inkompetensi kebijakan yang mencoba lolos dari tanggung jawab dengan mengkambinghitamkan krisis ekonomi. Mari kita coba lihat dengan jernih runutan proses kebijakan itu pada tiga titik, dengan menggunakan informasi publik yang dilansir media.

Titik pertama: periode sebelum gagalnya Bank Century

Ada pertanyaan sederhana: apakah masalah Bank Century muncul mendadak atau sudah ada trajektori di belakangnya?

Media memperlihatkan bahwa problem di bank itu sudah terjadi jauh sebelum November 2008. Sinyal masalah bukan muncul pada saat kalah kliring, melainkan sejak 2005, saat bank itu membeli obligasi berisiko tinggi. Munculnya kasus dana nasabah Century oleh Antaboga Sekuritas sekali lagi menunjukkan bank itu kembali melakukan pelanggaran. Bagaimana mungkin sebuah bank secara unilateral mengkonversi deposito nasabahnya menjadi berbentuk lain? Mengapa Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal tidak bertindak tegas?

Kemungkinannya cuma dua. Pertama, boleh jadi Bapepam dan Bank Indonesia tidak mencium gelagat buruk di bank itu. Bila itu yang terjadi, gagalnya Century terkait dengan inkompetensi otoritas keuangan. Sebaliknya, bila mereka tahu tapi tidak bertindak, kasusnya terkait dengan governance. Dilihat dari sudut mana pun, jawabannya terang-benderang. Bank Century memiliki trajektori masalah yang panjang. Kesimpulan pada titik ini: kemelut Century dapat dihindarkan (avoidable).

Titik kedua: November 2008


Pertanyaannya cuma satu: apakah kegagalan Century sistemik? Otoritas keuangan menjawab ya. Banyak masyarakat terpelajar mengatakan sebaliknya. Menurut saya juga tidak. Di sini keputusan otoritas keuangan mendadak kontroversial. Saya punya tiga catatan.

Pertama, silakan buka koran pada kuartal keempat 2008, saat masalah Century meledak. Media banyak mengutip otoritas ekonomi dan keuangan bahwa perbankan Indonesia kuat dan likuiditasnya aman dan normal. Mereka juga begitu optimistisnya dengan prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia 2009, yang katanya bisa mencapai 6,9 persen.

Mari kita tekan tombol fast forward sejauh 11 bulan. Publik terperangah. Ternyata, ketika otoritas keuangan mengatakan situasi perbankan sangat baik, seseorang ditangkap polisi dengan tuduhan menyebarkan berita bohong mengenai situasi perbankan nasional. Saat itu, sebenarnya sedang terjadi kepanikan dalam otoritas keuangan: karena Bank Century dan karena ada perpindahan dana antarbank dalam jumlah besar. Anehnya, otoritas yang sedang panik masih sanggup menjual optimisme kepada publik. Ini sebuah akrobat spektakuler. Buat saya, episode ini tidak hanya berdimensi governance, tapi juga berdimensi inkompetensi kebijakan. Sebagian yang lain menilai ini adalah masalah kredibilitas yang serius.

Poin saya, publik tak akan membeli argumen lain (yang baru 11 bulan kemudian dijual oleh otoritas keuangan) bahwa pada November 2008 terjadi bahaya sistemik.

Catatan kedua, lihat kalkulasi Bank Indonesia tentang potensi “beban sistemik” sebesar Rp 30 triliun. Angka itu kurang kredibel. Belajar dari negara lain, dibutuhkan asumsi sangat spesifik untuk dapat menghitung potensi biaya sistemik sebuah krisis perbankan. Sialnya, asumsi seperti itu kerap tak realistis, apa pun dalih teoretisnya. Ini bukan rahasia akademis. Perhitungan seperti itu adalah akrobat akuntansi semata. Yang sudah diketahui publik, perhitungan Rp 630 miliar ternyata salah besar. Kita bisa bertanya: bila kasus BLBI harganya Rp 600 triliun, mengapa definisi sistemik tahun 2008 harganya hanya Rp 30 triliun? Bukankah skala perbankan (atau dana deposito) saat ini jauh lebih besar?

Angka ini justru memunculkan dugaan kuat ada logika kebijakan yang keliru dalam proses pengambilan keputusannya. Bank Indonesia (yang kemudian disetujui Menteri Keuangan) berargumen: lebih baik mengeluarkan Rp 630 miliar (atau 4,5 persen dari dana Lembaga Penjaminan Simpanan sebesar Rp 14 triliun) ketimbang harus menghadapi kolapsnya belasan bank kecil dengan kerugian Rp 30 triliun (214 persen dari dana LPS). Saya bisa membayangkan betapa pejabat Departemen Keuangan tegang karena takut dipaksa merogoh Rp 16 triliun dari APBN untuk menutup kekurangannya.

Intinya adalah publik tak akan pernah tahu apa yang sesungguhnya terjadi di belakang layar. Yang pasti, karena masalah kredibilitas, sulit buat publik untuk percaya apa pun penjelasan otoritas keuangan.

Catatan ketiga, perhatikan episode saling lempar tanggung jawab setelah kebijakan itu menjadi isu kontroversial. Mohon dicatat, di buku cerita mana pun, episode lempar tanggung jawab tak pernah menjadi bagian dari cerita kepahlawanan. Episode itu hanya menggambarkan betapa otoritas keuangan kurang mafhum dengan definisi “bahaya sistemik” yang dipakainya sendiri. Yang lebih menarik adalah kesan bahwa telah terjadi pelangkahan kewenangan eksekutif oleh otoritas keuangan.

Menteri Keuangan menyatakan Presiden tidak terlibat dalam urusan ini. Saat itu Presiden di luar negeri dan telah menginstruksikan Menteri Keuangan berkonsultasi dengan Wakil Presiden--yang ketika itu adalah penanggung jawab lembaga kepresidenan. Ternyata Wakil Presiden baru mendapat informasi tentang bailout itu beberapa hari kemudian. Ada tiga masalah governance serius di sini. Pertama, LPS adalah lembaga independen di bawah Presiden. Kedua, lembaga kepresidenan (yang adalah bos dari LPS) ternyata tidak pernah memberikan otorisasi formal kepada Menteri Keuangan untuk mengaktivasi instrumen dana talangan yang ada di bawah kendalinya. Ketiga, yang lebih gawat, Wakil Presiden ternyata berbeda persepsi tentang kebijakan bailout itu.

Meminjam istilah militer, tampaknya telah terjadi insubordinasi terhadap kekuasaan eksekutif (yang dipersonifikasi oleh lembaga kepresidenan). Situasi ini mirip tindakan tentara yang mengaktifkan alat tempur strategis tanpa meminta persetujuan panglima. Publik pun bertanya-tanya: bila memang demikian, bolehkah Menteri Keuangan mengklaim keputusannya sebagai "keputusan pemerintah"? Ataukah interpretasi governance dari keputusan bailout itu menjadi “keputusan seorang oknum”? Maaf, saya tidak berkompeten menjawabnya. Catatan saya: adanya cacat serius dalam proses governance menjadi luka serius buat kebijakan bailout itu sendiri.

Dibantu tiga catatan itu, izinkan saya memberikan ilustrasi pembanding dari pengalaman pribadi. Saat saya bekerja di sebuah lembaga multilateral dan menangani program bantuan teknis untuk negara-negara ASEAN dalam membangun sistem peringatan dini dan deteksi vulnerabilitas dari sistem keuangan, ada tiga pelajaran yang bisa saya bagikan.

Pertama, kita tak boleh bergantung pada model statistik--betapapun canggihnya model itu. Pengalaman saya dan tim waktu itu mengajarkan bahwa model yang sangat canggih pun kerap mengirimkan sinyal yang salah tentang probabilitas terjadinya krisis. Kedua, yang berperan penting adalah penilaian yang bijak (wisdom) dan akurat dari pejabat tertinggi otoritas keuangan tentang situasi yang ada. Ketiga, yang lebih penting bukan “berapa probabilitas terjadinya kebakaran, melainkan “teknik dan prosedur administratif terbaik seperti apa” yang harus dipasang untuk memadamkan api (containment procedure).

Berbekal pengalaman itulah saya memberikan sinyal lewat majalah ini (Tempo 4-10 Februari dan 19-25 Mei 2008) bahwa akan terjadi bahaya besar pada 2008 karena ada tanda-tanda yang sangat kuat tentang peningkatan volatilitas di bursa dan jepitan likuiditas dalam sistem keuangan. Pada Oktober 2008, dalam usul kepada pemerintah, saya juga sudah menyimpulkan bahwa tekanan yang mungkin terjadi di sektor perbankan berbeda sifat dan karakternya dengan 1998. Saat itu kekacauan perbankan disulut oleh bank-run (nasabah menarik deposito), sedangkan pada 2008-2009 akan dicirikan oleh loan-run (sesama bank enggan saling meminjamkan). Dus, pada Oktober, saya sudah menganggap probabilitas bencana sistemik akibat bank-run tidak signifikan. Jelaslah, otoritas keuangan melakukan penilaian yang keliru terhadap situasi saat itu.

Kegagalan otoritas keuangan dalam memahami secara tepat situasi ekonomilah yang antara lain menimbulkan kesalahan dalam pengambilan kebijakan. Ini memberikan nuansa inkompetensi. Sebagaimana kita baca di media, ternyata penilaian Menteri Keuangan tentang gagalnya Century berbeda diametral dengan Wakil Presiden.

Titik ketiga: setelah dana talangan

Pertanyaannya cuma satu: containment procedure seperti apa yang seharusnya dirancang otoritas keuangan? Belajar dari episode BLBI dan dengan mengacu pada international best practices, di atas kertas otoritas keuangan kita mestinya melakukan langkah-langkah berikut ini.

Pertama, mencari cara untuk membuat pemilik mendampingi dan mengawal dana talangan yang akan/telah disuntikkan. Dalam proses pendampingan itu, mereka harus tetap di dalam negeri sampai penyehatan bank selesai.

Kedua, mengaitkan injeksi dana talangan dengan keharusan untuk memperoleh persetujuan Bank Indonesia terhadap setiap jenis transaksi besar, termasuk penarikan deposito. Hal ini diperlukan untuk mencegah munculnya aksi ambil untung dalam situasi keruh.

Ketiga, berani dan secara hati-hati mengumumkan kepada publik bahwa situasi di Bank Century tak berkaitan dengan krisis ekonomi, tapi karena salah kelola. Langkah itu sebenarnya perlu untuk mencegah berkembangnya rumor yang dapat memicu bank-run.

Keempat, menyiapkan exit strategy yang jelas. Dari frekuensi injeksi yang dilakukan dalam sembilan bulan, tampak jelas bahwa otoritas keuangan tak pernah bertanya kepada diri sendiri: “Sampai titik mana bank ini boleh dibantu?”

Otoritas keuangan tampak tidak merancang kebijakan mereka dengan teliti. Buat sebagian kalangan, ini persoalan governing capacity. Buat saya, ini persoalan inkompetensi. Sebab, bila keempat prosedur itu dirancang dengan baik dan teliti, kita tidak perlu menyaksikan semua kekisruhan ini: pemilik bisa kabur, terjadi penarikan deposito besar-besaran pasca-bailout, munculnya rumor dan spekulasi yang berbahaya, dan bengkaknya dana talangan sampai 10 kali lipat.

Biaya ekonomi penyelamatan Bank Century

Pertanyaan terakhir: benarkah episode ini tidak memunculkan biaya ekonomi, semata-mata karena duitnya bukan berasal dari APBN? Jawabannya: tidak benar. Ada tiga biaya ekonomi yang telah dan akan muncul, walaupun belum terkuantifikasi secara tepat.

Biaya pertama: moral hazard. Sudah banyak orang bertanya apakah otoritas keuangan Indonesia akan terus-menerus dengan mudahnya memposisikan diri sebagai bandar--bahkan untuk bank yang salah kelola.

Kedua, pertumbuhan kredit bisa kian terjepit. Dihadapkan pada ketidakpastian ekonomi global selama lima tahun ke depan dan relatif lemahnya dinamika ekonomi dalam negeri, LPS harus menyiapkan dana talangan yang cukup. Salah satu opsinya adalah mempertahankan (atau menaikkan) premi asuransi. Premi yang naik dalam situasi sekarang berpotensi menggerus keuntungan bank dan menggencet pertumbuhan kredit, terutama pada bank-bank yang sedang lesu.

Ketiga, duit talangan tidak kembali utuh. LPS mengatakan pemulihan sudah 20-30 persen saat ini. Tapi data itu bukan tren yang boleh diekstrapolasi sewenang-wenang. Ingat, fakta menunjukkan bahwa beban dana talangan biasanya akan tetap lebih besar daripada market value bank bersangkutan di mana-mana--apalagi dalam horizon investasi lima tahun.

Pada akhirnya, inkompetensi kebijakan dan praktek bad governance seperti ini butuh penyelesaian. Bila yang bertanggung jawab adalah personel birokrasi, solusinya adalah administratif personalia. Tapi, bila yang bertanggung jawab adalah produk pengangkatan politik, solusinya tentu sebuah keputusan politis.

Neokolonialisme ala Land Grabbing



GLOBAL- Krisis keuangan dan krisis pangan belum sepenuhnya berakhir. Bagi negara-negara importir netto pangan, krisis pangan memberi pelajaran penting: menggantungkan pangan di pasar impor amat rentan dan berisiko. Bagi lembaga keuangan, krisis finansial mengajarkan satu hal: saat krisis berkepanjangan, tak ada tempat aman buat mengeramkan uang dengan keuntungan tinggi. Karena pasar finansial (uang, modal, dan obligasi) dan komoditas penuh risiko, harus dicari tempat baru mengeram yang aman. Kedua entitas itu, negara dan lembaga keuangan, menemukan instrumen baru bernama land grabbing.

Secara harfiah land grabbing dimaknai sebagai akuisisi lahan-lahan pertanian. Istilah ini pertama kali dipakai GRAIN (2008) untuk menggambarkan pengambilalihan lahan-lahan pertanian secara massif oleh negara-negara importir netto pangan serta negara yang terbatas sumber daya lahan dan air tapi memiliki dana melimpah. Bukan hanya negara Teluk, Timur Tengah, Korea Selatan, Jepang, dan Cina, tapi juga Uni Eropa dan Amerika Utara. Sasaran mereka bukan hanya negara berlahan subur, seperti Brasil, Rusia, Indonesia, dan Ukraina, tapi juga negara pertanian miskin, seperti Kamerun dan Ethiopia.

Cina, misalnya, meski kini telah mampu memenuhi kebutuhan pangan domestik, lahan-lahan pertanian di sana terus terdesak oleh industri. Defisit air untuk pertanian jadi bom waktu. Dengan hanya 9 persen lahan pertanian yang bisa diolah, mustahil bisa menopang 40 persen petani dunia yang berjubel di Cina. Padahal, dengan pendapatan perdagangan US$ 1,8 triliun, Cina memiliki dana melimpah untuk mengamankan pasokan pangan di masa depan. Makanya, Cina bergerilya melakukan outsourcing produksi pangan jauh sebelum krisis meledak. Tak kurang dari 30 kesepakatan kerja sama pertanian diteken dengan sejumlah negara. Semua memberikan akses eksklusif kepada Cina untuk memproduksi aneka pangan.

Negara-negara Teluk menghadapi kondisi berbeda. Ekologi gurun pasir yang miskin air "menakdirkan" mereka bergantung akut pada pangan impor. Krisis pangan dan volatilitas dolar Amerika Serikat membuat impor negara-negara Teluk meledak: dari US$ 8 miliar jadi US$ 20 miliar. Mereka membuat keputusan berani: menghentikan produksi gandum di negeri sendiri pada 2016. Sebagai gantinya, mereka meng-outsource dan mengambil alih seluruh kendali proses produksi pangan. Di Indonesia, melalui konsorsium 15 perusahaan, Arab Saudi mendirikan Merauke Integrated Food and Energy Estate di atas lahan 1,6 juta hektare. Hal serupa terjadi di negara lain. Ini semua membuat land grabbing berlangsung cukup massif. Menurut International Food Policy Research Institute (2009), akuisisi lahan pertanian di negara berkembang oleh negara-negara kaya sejak 2006 mencapai 15-20 juta hektare atau setengah luas daratan Eropa dengan nilai transaksi US$ 20-30 miliar.

Bagi lembaga keuangan dan korporasi pangan, land grabbing seperti gadis molek yang jadi rebutan. Perubahan iklim, penurunan kesuburan dan konversi lahan, krisis air, luasnya praktek monokultur, serta tarikan pangan buat biofuel membuat tekanan produksi pangan kian berat. Produksi pangan jadi suram, sementara jumlah perut yang mesti diisi terus bertambah. Ekonom Inggris, John Maynard Keynes (1883-1946), mengingatkan, keputusan melakukan investasi tak pernah didasarkan pasa situasi saat ini, melainkan didasari ekspektasi masa depan. Gambaran pangan di masa depan yang suram membuat orang melakukan segala hal. Krisis pangan telah mengubah cara pandang orang pada pangan.

Semua ini bermuara pada satu hal: pangan harus diproduksi karena harga selalu tinggi, lahan murah tersedia, (karena itu) semua investasi akan terbayar. Tanah yang tak lazim sebagai ajang investasi korporasi transnasional kini jadi mainan seksi. Bukan hanya korporasi raksasa agrobisnis seperti Cargill, Syngenta, Archer Daniel Midlands (ADM), Bayer, dan Monsanto, lembaga asuransi raksasa, seperti Goldman Sachs dan Morgan Stanley serta Black Rock Inc, hedge funds terbesar di dunia, juga mengakuisisi tanah. Menurut Rabobank, saat ini ada lebih 90 lembaga investasi baru dibentuk khusus untuk berinvestasi langsung di lahan-lahan negara berkembang melalui land grabbing.

Yang menarik, swasta selalu pegang kendali di balik akuisisi tanah yang diaktori negara (GRAIN, 2008). Karena itu, apa pun motif land grabbing, semua mengerucut pada satu tujuan: kontrol korporasi swasta asing atas lahan pertanian di negara lain untuk memproduksi pangan yang bukan untuk kebutuhan rakyat setempat. Ironisnya, karena haus investasi guna membangun infrastruktur, negara-negara sasaran land grabbing justru menganggap modus ini sebagai berkah.

Buktinya, kini sejumlah negara--seperti Sudan, Kazakstan, Ukraina--meliberalisasi hukum, kebijakan, dan praktek kepemilikan tanah. Ujung dari gelombang ini adalah membuka pintu lebar-lebar bagi swasta asing untuk menguasai tanah dalam luasan yang besar, dalam tempo 99 tahun, bahkan bisa permanen. Di Indonesia, liberalisasi lewat Undang-Undang Penanaman Modal yang membolehkan swasta asing masuk semua lini, termasuk pertanian dengan penguasaan lahan luas, masuk kategori ini.

Ada sejumlah masalah serius akibat land grabbing. Petani, pekerja, dan komunitas lokal akan kehilangan akses atas tanah bagi produksi pangan. Pertanian skala kecil dan terdiversifikasi yang semula dalam kontrol lokal akan berubah jadi pertanian industrial, monokultur, dan berorientasi ekspor di bawah kendali asing yang langsung terhubung dengan pasar luar negeri. Pasar menjadi tidak stabil dan rentan. Karena berada dalam kendali asing, petani tak lagi menjadi petani utuh. Perubahan kontrol lahan juga akan mengerosi keanekaragaman hayati berikut kearifan lokal (pola tanam, waktu tanam, olah tanah, dan pengendalian hama). Ini tak hanya membawa keguncangan pangan (lokal dan nasional) karena warga tidak berdaulat di bidang pangan, tapi juga memicu konflik agraria akut. Tidakkah ini bentuk neokolonialisme negara-negara maju atas negara-negara berkembang? Tidak mungkin elite di negeri ini tidak menyadari dan tidak mengerti masalah serius ini.

08 Oktober 2009

Kronologis Kasus BLBI


Kasus BLBI ini sungguh sangat menarik perhatianku. Bukan hanya karena si Aulia Pohan menjadi tersangka dalam kasus ini. Tapi dikarenakan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan dan realita sebenarnya yang terjadi dalam kasus ini.

1. Aku baru tau ternyata sungguh banyaksekali uang negara yang sebenarnya lenyap akibat BLBI ini, ratusan triliunan coy!!!!! Gilak. Sungguh-sungguh diluar akal sehat pikiranku.

2. Sangat banyak pemain yang terlibat dalam kasus ini. Kita sebut saja Mendiang Presiden Suharto, Menteri-menteri yang terkait pada jaman 1997-2004, seperti Menteri Perekonomian dan Perindustrian, Menteri Keuangan, dan bahkan Menteri Sekretaris Negara. Kemudian Pejabat-pejabat Bank Indonesia hampir semuanya terlibat, Mulai dari Gubernurnya, Direksi, Deputi, bahkan Koordinator Bidangnya juga terlibat. Kejaksaan Agung juga terlibat berikutnya, karena a, ku nilai sangat melindungi Obligor-obligor yang terlibat hutang BLBI, dan juga melindungi pejabat-pejabat Pemerintah dan BI. Apalagi Anggota DPR masa jabatan 1999-2004 yang menangani bidang Ekonomi dan Keuangan, dimana kita sudah tau semua pada masa itu ada usaha proses gratifikasi untuk melenyapkan kasus ini dari muka bumi. Wuihh…!!

Untuk sementara ini aja dulu uneg-uneg aku terhadap Kasus BLBI. Sekarang mari kita lihat dulu kronologi awal mulanya terjadinya kasus BLBI yang dimulai dari tahun 1997. Dibaca dengan seksama karena sangat panjang, biar paham terhadap masalah ini.

sumber : infoblbi.com

11 Juli 1997
Pemerintah Indonesia memperluas rentang intervensi kurs dari 192 (8 persen) menjadi 304 (12 persen), melakukan pengetatan likuiditas dan pembelian surat berharga pasar uang, serta menerapkan kebijakan uang ketat


14 Agustus 1997
Pemerintah melepas sistem kurs mengambang terkendali (free floating). Masyarakat panik, lalu berbelanja dolar dalam jumlah sangat besar. Setelah dana pemerintah ditarik ke Bank Indonesia, tingkat suku bunga di pasar uang dan deposito melonjak drastis karena bank-bank berebut dana masyarakat.
1 September 1997
Bank Indonesia menurunkan suku bunga SBI sebanyak tiga kali. Berkembang isu di masyarakat mengenai beberapa bank besar yang mengalami kalah kliring dan rugi dalam transaksi valas.

Kepercayaan masyarakat terhadap bank nasional mulai goyah. Terjadi rush kecil-kecilan.
3 September 1997
Sidang Kabinet Terbatas Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan serta Produksi dan Distribusi berlangsung di Bina Graha dipimpin langsung oleh Presiden Soeharto. Hasil pertemuan: pemerintah akan membantu bank sehat yang mengalami kesulitan likuiditas, sedangkan bank yang ”sakit” akan dimerger atau dilikuidasi. Belakangan, kredit ini disebut bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
1 November 1997
16 bank dilikuidasi.
26 Desember 1997

Gubernur Bank Indonesia Soedradjad Djiwandono melayangkan surat ke Presiden Soeharto, memberitahukan kondisi perbankan nasional yang terus mengalami saldo debit akibat tekanan dari penarikan dana nasabah. Soedradjad mengusulkan agar mengganti saldo debit dengan surat berharga pasar uang (SBPU) khusus.
27 Desember 1997
Surat Gubernur BI dijawab surat nomor R-183/M.Sesneg/12/1997 yang ditandatangani Mensesneg Moerdiono. Isinya, Presiden menyetujui saran direksi Bank Indonesia untuk mengganti saldo debit bank dengan SBPU khusus agar tidak banyak bank yang tutup dan dinyatakan bangkrut.

31 Desember 1997
Keran uang Bank Indonesia mulai dibuka, dan mengucurlah aliran dana besar-besaran ke bank-bank yang saat itu mengalami masalah.
15 Januari 1998
Penandatanganan Letter of Intent. Dalam LoI, pemerintah mendapat pembenaran untuk memberikan bantuan likuiditas kepada bank yang sekarat karena krisis ekonomi.


26 Januari 1998
Pemerintah mengeluarkan Keppres No. 26/1998 tentang Program Penjaminan.


27 Januari 1998
BPPN didirikan dan tugas penagihan utang BLBI dialihkan ke BPPN


11 Februari 1998
Gubernur BI Soedradjad Djiwandono diganti oleh Syahril Sabirin. Salah satu direktur BI, Budiono, juga dicopot.


20 Februari 1998
Presiden Soeharto menyetujui pengembalian dana nasabah 16 bank yang dicabut izin usahanya, 1 November 1997.


5 Maret 1998
Pemerintah mengeluarkan Keppres No 34 Tahun 1998 tentang tugas dan wewenang BPPN


2 April 1998
Pemerintah mengumumkan akan mencetak Rp 80 triliun uang baru sebagai pengganti dana BI yang dikucurkan ke bank-bank yang dialihkan ke BPPN.


4 April 1998
Pemerintah membekuoperasikan (BB0) 7 Bank da mengambil alih 7 bank (BTO). Ini dikenal sebagai likuidasi tahap II.


10 April 1998
Menkeu diminta untuk mengalihkan tagihan BLBI kepada BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dengan batas waktu pelaksanaan 22 April 1998


Mei 1998
BLBI yang dikucurkan pada 23 bank mencapai Rp 164 triliun, dana penjaminan antarbank Rp 54 triliun, dan biaya rekapitalisasi Rp 103 triliun. Adapun penerima terbesar (hampir dua pertiga dari jumlah keseluruhan) hanya empat bank, yakni BDNI Rp 37,039 triliun, BCA Rp 26,596 triliun, Danamon Rp 23,046 triliun, dan BUN Rp 12,067 triliun.


4 Juni 1998
Pemerintah diminta membayar seluruh tagihan kredit perdagangan (L/C) bank-bank dalam negeri oleh Kesepakatan Frankfurt. Ini merupakan prasyarat agar L/C yang diterbitkan oleh bank dalam negeri bisa diterima di dunia internasional. Pemerintah nterpaksa memakai dana BLBI senilai US$ 1,2 miliar (sekitar Rp 18 triliun pada kurs Rp 14 ribu waktu itu).


21 Agustus 1998

Pemerintah memberikan tenggat pelunasan BLBI dalam tempo sebulan. Bila itu dilanggar, ancaman pidana menunggu.
21 September 1998
Tenggat berlalu begitu saja. Boro-boro ancaman pidana, sanksi administratif pun tak terdengar.


26 September 1998
Menteri Keuangan menyatakan pemerintah mengubah pengembalian BLBI dari sebulan menjadi lima tahun.


27 September 1998
Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri Ginandjar Kartasasmita meralat angka lima tahun. Menurut Ginandjar, pemerintah minta pola pembayaran BLBI tunai dalam tempo setahun.


18 Oktober 1998
Hubert Neiss (Direktur IMF kawasan Asia Pasifik) melayangkan surat keberatan. Dia minta pelunasan lima tahun.


10 November 1998
Pengembalian BLBI ditetapkan 4 tahun. Tahun pertama 27 persen, sisanya dikembalikan dalam tiga tahun dalam jumlah yang sama. Jumlah kewajiban BLBI dari BTO (bank take-over) dan BBO (bank beku operasi) saat itu adalah Rp 111,29 triliun.


8 Januari 1999
Pemerintah menerbitkan surat utang sebesar Rp 64,5 triliun sebagai tambahan penggantian dana yang telah dikeluarkan BI atas tagihan kepada bank yang dialihkan ke BPPN.


6 Februari 1999
BI dan Menkeu membuat perjanjian pengalihan hak tagih (on cessie) BLBI dari BI kepada pemerintah senilai Rp 144,53 triliun


8 Februari 1999
Penerbitan Surat Utang Pemerintah No SU-001/MK/1998 dan No SU-003/MK/1998.


13 Maret 1999
Pemerintah membekukan kegiatan usaha 38 bank, mengambil alih 7 bank, dan merekapitalisasi 7 bank


Februari 1999
DPR RI membentuk Panja BLBI


19 Februari 1999
Ketua BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Soedarjono mengungkapkan adanya penyelewengan dana BLBI oleh para bank penerima. Potensi kerugian negara sebesar Rp 138,44 triliun (95,78%) dari total dana BLBI yang sudah disalurkan.


13 Maret 1999
Pemerintah mengumumkan pembekuan usaha (BBKU) 38 bank


14 Maret 1999
Pemerintah dan BI mengeluarkan SKB Penjaminan Pemerintah


17 Mei 1999
UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia ditandatangani Presiden Habibie. Dalam UU itu disebutkan bahwa BI hanya dapat diaudit oleh BPK, dan direksi BI tak dapat diganti oleh siapa pun.


1 September-7 Desember 1999
BPK mengaudit neraca BI per 17 Mei 1999 dan menemukan bahwa jumlah BLBI yang dapat dialihkan ke pemerintah hanya Rp 75 triliun, sedangkan Rp 89 triliun tidak dapat dipertangggungjawabkan. BPK menyatakan disclaimer laporan keuangan BI. Tapi, pejabat BI menolak hasil audit. Alasannya, dana BLBI itu dikeluarkan atas keputusan kabinet.


28 Desember 1999
Pemerintah melalui Kepala BPPN Glen Yusuf memperpanjang masa berlaku program penjaminan terhadap kewajiban bank.


Desember 1999
BPK telah menyelesai-kan audit BI dan terdapat selisih dari dana BLBI sebesar Rp 51 triliun yang tidak akan dibayarkan pemerintah kepada BI, terutama karena penggunaannya tidak dapat dipertanggung-jawabkan.


5 Januari 2000
Ada perbedaan jumlah BLBI antara pemerintah dan BI. Pemerintah menyebut BLBI sebesar Rp 144,5 triliun plus Rp 20 triliun untuk menutup kerugian Bank Exim (Mandiri). Tapi, menurut BI, masih ada Rp 51 triliun dana BLBI yang harus ditalangi pemerintah. Dana sebanyak itu diberikan BI kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas selama November 1997-Januari 1998.


10 Januari 2000
Bocoran hasil audit KPMG (Klynveld Peat Marwick Goerdeler) yang ditunjuk BPK untuk mengaudit neraca awal BI beredar di kalangan wartawan. Audit itu menemukan bahwa penyelewengan BLBI berjumlah Rp 80,25 triliun.


29 Januari 2000
Audit BPK menemukan fakta bahwa 95,78 persen dari BLBI sebesar Rp 144,54 triliun berpotensi merugikan negara karena sulit dipertanggung-jawabkan.tersangka dalam kasus cessie Bank Bali.


21 Juni 2000
Gubernur Bank Indonesia, Syahril Sabirin, ditahan Kejaksaan Agung dengan status sebagai tersangka


Juli 2000
Menko Ekuin Kwik Kian Gie ingin merevisi MSAA, tapi Ketua BPPN Cacuk Sudarijanto menyatakan MSAA tetap berlaku.


22 Juli 2000
Hasil audit BPKP menunjukkan, dari total BLBI (posisi audit per 31 Januari 2000) sebesar Rp 106 triliun, Rp 54,5 triliun diselewengkan. Jumlah ini diberikan kepada 10 BBO dan 32 BBKU yang men-jadi obyek audit BPKP.


31 Juli 2000
LoI ketiga ditandatangani. BPPN diharuskan mengambil tindakan hukum terhadap semua obligor, termasuk penanda tangan surat penyelesaian utang MSAA (Master Settlement for Acquisition Agreement) yang tidak menaati pengembalian BLBI.


1 Agustus 2000
Presiden Abdurrahman menyetujui revisi MSAA, sehingga debitor tetap dapat dituntut bila aset yang mereka serahkan jauh di bawah jumlah utangnya.


Agustus 2000

Kepala BPPN hanya menarget-kan pengembalian utang BLBI sebesar 30-40 persen.
5 Agustus 2000
Giliran BPK mengumumkan hasil audit menyeluruh BLBI: dari Rp 144,5 triliun BLBI, potensi kerugian negara Rp 138,4 triliun; dan dari 48 bank penerima, ada penyelewengan penggunaannya sebesar Rp 84,8 triliun. Yang dapat dipertanggungjawabkan hanya Rp 34,7 triliun (25 persen).

September 2000
Deputi Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah, menolak hasil audit BPK. Katanya, potensi kerugian negara dari BLBI yang besarnya Rp 138 triliun tidak proporsional. Lagi pula, dana itu keluar karena kebijakan presiden untuk menolong bank-bank yang sekarat.
9 Oktober 2000
Ketua BPK Billy Judono mengatakan bahwa BLBI sudah diberikan oleh BI sejak 1991 hingga 1996. Jadi, tidak benar bahwa BI hanya bertanggung jawab saat krisis saja.

18 Oktober 2000
Komisi IX DPR yang membidangi perbankan menolak jumlah BLBI yang ditanggung BI hanya sebesar Rp 24,5 triliun. “Jumlah ini merendahkan hasil audit BPK,” kata anggota dewan


26 Oktober 2000
Jaksa agung menunda proses hukum terhadap 21 obligor agar mereka punya kesempatan melunasi dana BLBI.


1 November 2000
DPR, Pemerintah dan BI menetapkan keputusan politik menyangkut pembagian beban antara Pemerintah dan BI terhadap dana BLBI yang sudah dikucurkan


Awal November 2000
Sumber di BI menyatakan, tanggung jawab BI terhadap BLBI hanya Rp 48 triliun, terhitung sejak 3 September 1997-29 Januari 1999, bukan sebelum dan sesudahnya


2 November 2000
BPK mengancam BI akan memberikan opini wajar dengan pengecualian terhadap laporan neraca BI jika dana BLBI tidak dapat dituntaskan.


17 November 2000
Pukul 16.30, pejabat teras BI menyatakan mundur serentak. Mereka yang mundur adalah Deputi Senior Gubernur Anwar Nasution, Deputi Gubernur Miranda Goeltom, Dono Iskandar, Achwan, dan Baharuddin Abdullah, dengan alasan tak mendapat dukungan politik pemerintah dan DPR. Sedangkan Syahril Sabirin, Achjar Iljas, dan Aulia Pohan tidak mundur. Pokok-pokok Kesepakatan Bersama antara Pemerintah dan BI ditetapkan. Berdasarkan kesepakatan ini, BI menanggung beban Rp 24,5 triliun dan sisanya menjadi beban Pemerintah.


3 Januari 2001
Dua Deputi BI Aulia Pohan dan Iwan G Prawiranata ditingkatkan berkasnya ke penyidikan berkaitan dengan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan dana BLBI


7 Maret 2001
DPR mengusulkan pembentukan Pansus BLBI DPR. Pembentukan Pansus ini dipicu oleh pernyataan Menkeu Prijadi Praptosuhardjo yang menyebutkan pemerintah belum menyepakati jumlah  tanggungan BI sebesar Rp 24,5 miliar.


10 Maret 2001

Pemilik BUN  Kaharuddin Ongko ditahan Kejaksaan Agung atas tuduhan penyelewengan dana BLBI

22 Maret 2001
Pemilik Bank Modern, Samandikun Hartono ditahan Kejaksaan Agung atas tuduhan penyelewengan dana BLBI


9 April 2001
Dirut BDNI Sjamsul Nursalim yang bersatus tersangka penyelewengan dana BLBI dicekal Kejaksaan Agung. Selain Sjamsul, David Nusawijaya (Sertivia) dan Samandikun Hartono (Bank Modern) juga dicekal.


29 Maret 2001
Kejagung mencekal mantan ketua Tim Likuidasi Bank Industri (Jusup Kartadibrata), Presider Bank Aspac (Setiawan Harjono).


2 April 2001
Pelaksanaan Program Penjaminan dana nasabah yang semula diatur melalui SKB antara BI dan BPPN diubah  dengan SK BPPN No 1036/BPPN/0401 tahun 2001.


30  April 2001
Kejagung membebaskan David Nusawijaya, tersangka penyelewengan BLBI. Selain itu, Kejagung juga mencekal 8 pejabat bank Dewa Rutji selama 1 tahun.


2 Mei 2001
Kejagung membebaskan 2 tersangka penyelewengan BLBI (Samandikun Hartono dan Kaharuddin Ongko) dan mengubah statusnya menjadi tahanan rumah.


19 Juni 2001
Wapresider Bank Aspac, Hendrawan Haryono dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan dikenai denda Rp 500 juta. Ia didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 583,4 miliar


21 Juni 2001
Mantan Direksi BI Paul Sutopo ditahan di gedung Bundar oleh aparat Kejagung.


24 Januari 2002 (!!)
Gubernur BI Syahrir Sabirin mengeluarkan SK No 4/1/KEP.GBI/INTERN/2002 tentang pembentukan Satuan Tugas Penyelesaian BLBI. Satgas ini bertugas mengkordinasikan penyelesaian BLBI dan memberikan rekomendasi penyelesaian BLBI yang mencakup bidang keuangan, bidang hukum dan bidang citra. Satgas ini diketuai oleh M Ali Said, sedangkan Rusli Simandjuntak menjadi ketua I. Satgas dikordinasikan oleh Direktorat Keuangan Intern BI yang dijabat Bun Bunan Hupatea.


31 Mei 2002
Tim Bantuan Hukum Komite Kebijakan Sektor Keuangan menyampaikan Laporan Pemeriksaan Kepatuhan Anthony Salim, Andre Salim dan Sudono Salim untuk memenuhi Kewajiban-kewajibannya dalam MSAA tanggal 21 September 1998. Dalam bagian kesimpulannya, TBH antara lain menyatakan meski telah memenuhi sebagian besar kewajiban-kewajibannya, namun secara yuridis formal telah terjadi pelanggaran, atau kelalaian atau cidera janji atau  ketidakpatuhan, atas kewajiban-kewajibannya dalam MSAA yang berpotensi merugikan BPPN.


11 Januari 2007
Dua petinggi Salim Grup (Anthony Salim dan Beny Setiawan) menjalani pemeriksaan di Mabes Polri atas tuduhan telah menggelapkan aset yang telah diserahkan kepada BPPN sebagai bagian pembayaran utangnya. Aset yang digelapkan itu meliputi tanah, bangunan pabrik dan mesin-mesin di  perusahaan gula Sugar Grup


19 Februari 2007
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung MPR/DPR RI menegaskan terhadap 8 obligor yang bermasalah, pemerintah akan menggunakan kesepakatan awal APU plus denda. “Kami tetap akan menjalankan sesuai keyakinan pemerintah bahwa mereka (delapan obligor BLBI, red) default. Tagihan kepada mereka adalah Rp 9,3 triliun,” tegas. Ke delapan obligor itu adalah James Sujono Januardhi dan Adisaputra Januardhy (Bank Namura), Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian), Lidia Muchtar (Bank Tamara), Marimutu Sinivasan (Bank Putra Multikarsa), Omar Putihrai (Bank Tamara), Atang Latief (Bank Bira), dan Agus Anwar (Bank Pelita dan Istimarat).


18 September 2007
Sejumlah anggota DPR mengajukan hak Interpelasi mengenai BLBI  kepada Pimpinan DPR


4 Desember 2007
Rapat Paripurna DPR menyetujui Hak Interpelasi Atas Penyelesaian KLBI dan BLBI yang diajukan 62 pengusul.


21 Januari 2008
Ormas-ormas Islam yang tergabung dalam “Jihad Melawan Koruptor BLBI” memberikan penghargaan terhadap sejumlah anggota DPR yang dinilai benar-benar serius hendak mengungkap kasus BLBI.


28 Januari 2008
DPR – RI secara resmi mengirimkan surat kepada Presiden RI agar memberikan keterangan di depan Rapat Paripurna DPR sekaitan Hak Interpelasi atas penyelesaian KLBI dan BLBI.

29 Januari 2008
Ratusan orang yang tergabung dalam GEMPUR berunjuk rasa di depan gedung DPR. Mereka curiga ada anggota DPR yang menjadi beking para obligor BLBI.

12 Februari 2008
Pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian Boediono menyampaikan jawaban pemerintah terhadap 10 pertanyaan terkait penyelesaian BLBI di depan Rapat Paripurna DPR. Ketika membacakan keterangan, lebih separuh anggota dewan meninggalkan ruang sidang. Pada awalnya, Rapat Paripurna diwarnai hujan interupsi yang mempersoalkan ketidakhdiran SBY dan lembaran jawaban yang hanya ditandatangani Boediono saja.


29 Februari 2008
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kemas Yahya Rahman, menyatakan Tim 35 yang melakukan penyelidikan kasus ini BLBI I dan BLBI II tidak menemukan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Anthony Salim dan Sjamsul Nursalim. Menurut Kemas Yahya, sesuai dengan surat penyelesaian utang Master Settlement for Acquisition Agreement atau MSAA, kewajiban debitor kepada pemerintah dianggap selesai jika aset yang dinilai sesuai dengan kewajiban dan diserahkan kepada pemerintah. “Kami sudah berbuat semaksimal mungkin dan kami kaitkan dengan fakta perbuatannya. Hasilnya tidak ditemukan perbuatan melanggar hukum yang mengarah pada tindakan korupsi,” kata Kemas Yahya Rachman.

2 Maret 2008
Jaksa Urip Tri Gunawan yang menjadi ketua Tim Jaksa BLBI II dicokok aparat KPK seusai bertandang ke rumah milik pengusaha Syamsul Nursalim di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan, Dari tangan Urip, penyidik KPK menyita uang sebesar US$ 660 ribu atau sekitar Rp 6 miliar. Uang ini diduga sebagai uang suap terkait kasus BLBI. Selain Urip, KPK juga menahan Artalyta Suryani, seorang pengusaha yang diketahui dekat dengan Sjamsul Nursalim dan juga Anthony Salim


2 Maret 2008
Wacana perguliran tentang hak angket mulai mengemuka di kalangan anggota DPR menyusul tertangkapnya jaksa Urip Tri Gunawan.

8 Maret 2008
Guru Besar Hukum Pidana Internasional Unpad Bandung, Romli Atmasasmita. mengusulkan agar KPK mengambil alih pengusutan BLBI. Menurut dia, kasus BLBI telah masuk ranah pidana, karena obligor yang tidak membayar menyebabkan negara rugi. Selain itu, ada unsur penipuan di dalamnya, karena tidak ada niat dari obligor nakal untuk melunasi utangnya. Saran ini mengacu pada pasal 8 ayat 2 UU KPK yang memberi wewenang KPK mengambil alih penyidikan atau penuntutan pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan polisi atau jaksa.

10 Maret 2008
Usulan hak angket kasus BLBI sudah diedarkan kepada para anggota DPR. Usulan hak angket dimunculkan karena langkah penyelesaian kasus BLBI secara hukum yang dirintis Kejaksaan Agung ternyata berakhir antiklimaks. Kejagung menghentikan penyelidikan kasus yang diduga melibatkan sejumlah pengusaha kelas kakap itu. “Apalagi dengan adanya jaksa yang tertangkap tangan menerima suap. Inilah yang menyebabkan kami akan menggunakan hak angket,” ujar Dradjad Wibowo, anggota DPR dari Fraksi PAN

13 Maret 2008
Empat orang inisiator hak angket BLBI, Soeripto, Dradjad Wibowo, Abdullah Azwar Anas dan Ade Daud Nasution secara resmi menyerahkan draft hak angket kasus BLBI ke pimpinan DPR, Draft tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar di ruang kerjanya. Sebanyak 55 anggota DPR telah memberikan tanda tangan sebagai bentuk dukungan.

6 Mei 2008
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Masyarakat Antikorupsi Indonesia terhadap surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Kejaksaan Agung atas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syamsul Nursalim. Kejaksaan Agung langsung menyatakan banding.